Total unit wc keluarga yang akan dibangun di Desa Tangkil Kulon adalah 320 unit secara bertahap.
Untuk
tahap I direncanakan 57 unit dan akan bertambah tiap tahun sesuai
dengan perencanaan. Di bawah ini adalah ketentuan – ketentuan warga
yang berhak mengajukan pembangunan wc keluarga :
1. Warga Miskin dan tercatat dalam PJM Pronangkis (PS2)
2. Kondisi rumah paling sederhana di RT setempat
3. Bersedia menyelesaikan pembangunan dalam jangka waktu tertentu
4. Bersedia menambah swadaya baik berupa tenaga kerja, konsumsi atau material
pembangunan
5. Bersedia di tempel stiker “KK MISKIN PENERIMA MANFAAT PNPM
MANDIRI”