PERAN RADIO KOMUNITAS DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Oleh  :  Buono


”RADIO KOMUNITAS merupakan salah satu jenis media komunikasi elektronik, yang pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat (Komunitas) sendiri. Radio Komunitas merupakan media pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan untuk pendidikan dan peningkatan kapasitas masyarakat.”

 

Sejak awal keberadaan Program  Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan di Desa Tangkil Kulon telah berhasil merubah paradigma masyarakat desa, yang memandang bahwa akar kemiskinan sebenarnya dapat dilihat dari dua sisi yakni dari sisi tantangan (baca : masalah) dan sisi harapan (baca : cita – cita).

            Kemiskinan jika dilihat dari sisi tantangan akan menghasilkan suatu cara pemecahan masalah (problem solving) bagaimana mengentaskan kemiskinan warga dengan mengoptimalkan sumber daya alam (potensi desa) dan sumber daya manusia (potensi masyarakat) itu sendiri; sehingga pola pemecahan pengentasan kemiskinan menjadikan  masyarakat desa itu sendiri sebagai subyek atau pelaku bagaimana memecahkan masalah kemiskinan di desanya dengan mencari sumber atau akar kemiskinan itu sendiri, kemudian merencanakan dan melaksanakan program yang telah disepakati bersama.

            Kemiskinan dilihat dari segi harapan, menjadikan masyarakat mempunyai tujuan atau cita -cita yang mengkristal bagaimana secara bersama – sama menyelesaikan permasalahan (baca : kemiskinan) itu sendiri.

            Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan menitik beratkan pada tiga pilar utama (tridaya) dalam menjalankan programnya. Pondasi pertama yaitu program pembangunan infrastruktur (sarana – prasarana) desa yang menitik beratkan pada pemenuhan  sarana – prasarana desa seperti pembangunan saluran limbah rumah tangga, pembangunan jalan paving, pembangunan jamban keluarga dan lain sebagainya.

            Program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa melalui upaya – upaya menggerakkan potensi masyarakat yang ada seperti gotong – royong (kerja bakti), memupuk rasa memiliki pembangunan yang telah dilaksanakan dengan cara ikut merencanakan, ikut melaksanakan dan ikut menjaga bangunan yang telah dibangunnya. Program ini paling tidak telah ikut mengurangi kemiskinan warga sekitar karena menggunakan potensi sumber daya masyarakat yang ada; dengan mengerahkan tenaga kerja lokal sehingga menambah penghasilan masyarakat.

            Pondasi  yang kedua adalah ekonomi pemberdayaan melalui kredit bergulir bagi usaha kecil. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pengusaha kecil dengan memberikan  kredit bergulir. Program ini tidak serta merta akan jalan jika tidak diimbangi  dengan pendampingan usaha, seperti pendampingan pembuatan administrasi usaha (pembukuan sederhana) sehingga pengusaha kecil dapat merencanakan dan memonitor kegiatan usahanya; pendampingan dalam promosi dan pemasaran seperti pelatihan pembuatan kemasan yang sehat dan menarik, menyediakan sarana promosi yang murah (terjangkau) bagi pengusaha kecil dampingan melalui media (tulisan, internet maupun radio),  maupun kegiatan perluasan daerah pemasaran produk (ekspansi pasar)

            Pondasi yang ketiga adalah program sosial pemberdayaan, program ini menitik beratkan pada pengentasan kemiskinan melalui perbaikan kualitas sumber daya manusia (sdm)  warga desa, seperti pelatihan kecakapan hidup (lifeskill education) (baca : kursus ketrampilan); pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar seperti baca – tulis baik melalui pendidikan kesetaraan maupun program keaksaraan fungsional; pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar seperti kegiatan posyandu balita dan lansia serta pemenuhan kebutuhan informasi, baik yang berkenaan dengan kegiatan desa maupun yang berkenaan dengan pelaksanaan program PNPM-MP itu sendiri.


Radio Komunitas Mandiri FM

            Pelaksanaan program sosial pemberdayaan masyarakat Desa Tangkil Kulon dimulai dengan pembentukan Unit Usaha Sosial (UUS) ”Berkah Mandiri” yang bergerak dalam persewaan alat pesta yang kelak dari hasil usaha ini akan dugunakan untuk kegiatan sosial. Pada tahapan pemenuhan kebutuhan informasi warga, LKM Tunas Karya Mandiri telah memiliki media yang secara rutin terbit untuk memberikan informasi kepada seluruh warga desa. Media yang digunakan oleh LKM Tunas Karya Mandiri meliputi :

1.      Buletin ”Pena”, yang terbit bulanan dan ditempel di enam lokasi strategis tiap RW di Desa Tangkil Kulon.

2.      Situs Web http://www.bkmtunaskaryamandiri.yolasite.com/ yang menginformasikan pelaksanaan program PNPM-MP desa Tangkil Kulon khususnya dan Tim 13 PNPM-MP Kabupaten Pekalongan pada umumnya melalui media internet.

3.      Radio Komunitas ”Mandiri FM” di 101,5 Mhz sebagai Chanell Pemberdayaan Pekalongan dengan slogan ”Inspirasi Baru Keluarga Mandiri” yang Insya Allah bisa menjembatani keterbatasan pemenuhan informasi dalam bentuk tulisan dikarenakan masih banyaknya warga desa Tangkil Kulon dan sekitarnya yang belum melek baca (baca : kurang suka dengan membaca).

 

            Radio Komunitas merupakan salah satu jenis media komunikasi elektronik, yang pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat (Komunitas) sendiri. Radio Komunitas merupakan media pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan untuk pendidikan dan peningkatan kapasitas masyarakat.

            Keberadaan radio komunitas ”Mandiri FM” pada awalnya didasari oleh amanat warga desa Tangkil Kulon yang tercantum dalam Perencanaan Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan (PJM Pronangkis) Desa Tangkil Kulon Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 – 2011 yang memandang perlunya media pembelajaran masyarakat yang mudah diterima oleh warga desa yang sebagian besar enggan untuk membaca (belum melek baca). Media pembelajaran disini bukan sekedar belajar dalam arti sempit, tetapi lebih ditujukan dalam rangka memberikan informasi mengenai desa dan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan secara keseluruhan sebagai wujud dari transparansi dan akuntabilitas kegiatan tersebut, sehingga muncul check and balance dari masyarakat dalam pelaksanaan program PNPM tersebut.

            Mandiri FM sepenuhnya direncanakan, dilaksanakan dan dikelola oleh masyarakat Desa Tangkil Kulon (relawan) dengan dana swadaya relawan dan pimpinan kolektif LKM Tunas Karya Mandiri, seadanya. Pada awalnya direncanakan Balai Desa sebagai Studio siaran, tetapi mengingat sumber daya listrik yang tidak mencukupi dan tidak ada relawan yang bersedia untuk menjadi operator pada waktu – waktu tertentu seperti waktu maghrib maka diputuskan menggunakan rumah pribadi Koordinator Pimpinan Kolektif LKM Tunas Karya Mandiri sebagai studio siaran.

            Pola siaran Mandiri FM masih sangat sederhana, dengan hanya mengandalkan satu (1) unit komputer dan microphone, siaran pun sudah bisa dimulai. Dengan jam siaran dimulai pukul 06.00 WIB dan ditutup pada pukul 01.00 WIB tujuh hari selama satu minggu. Selama ini siaran dilakukan oleh relawan dan Pimkol LKM Tunas Karya Mandiri sesuai dengan waktu luang penyiar  tanpa adanya imbalan apapun, materi siaran berupa perkembangan terbaru dan sosialisasi mengenai kegiatan PNPM-MP di Kabupaten Pekalongan pada umumnya, Tim 13 PNPM-MP Kab. Pekalongan dan LKM Tunas Karya Mandiri pada khususnya. Adapun format siaran Mandiri FM adalah sebagai berikut :

FORMAT SIARAN

MANDIRI FM

NO

WAKTU

FORMAT MUSIK/SIARAN

1.

2.

3.

 

4.


5.

6.


7.

8.

 

9.

 

 

 

 

10.

 

11.

Pk. 06.00 – 08.00 WIB


Pk. 08.00 – 10.00 WIB


Pk. 10.00 – 12.00 WIB

 

Pk. 12.00 – 14.00 WIB

 

Pk. 14.00 – 16.00 WIB

 

Pk. 16.00 – 17.00 WIB

 

Pk. 17.00 – 18.00 WIB

 

Pk. 18.00 – 19.00 WIB

 

Pk. 19.00 – 21.00 WIB

 

 

 

 

 

 

Pk. 21.00 – 23.00 WIB

 

 

Pk. 23.00 – 01.00 WIB

 House Musik Dangdut/Pengantar Senam pagi


Dangdut liveshow rancak/informasi ringan + baca atensi

 

Dangdut liveshow slow(kalem)/informasi ringan pemberdayaan perempuan + baca atensi


Campursari liveshow/informasi ringan seputar kegiatan PNPM + baca atensi
 

Musik popular)/baca atensi/telepon/SMS

 

Dangdut Liveshow kalem/lawas/baca atensi

 

Dangdut liveshow religi/acara keIslaman

 

Tadarus al Qur’an + Musik Nasyid

 

Rock/Pop Dangut liveshow (lagu rock/pop yang didangdutkan /acara pemberdayaan

(ahad : promo BKM dan capaian pembangunan, senin : promo usaha kecil dan kiat kemajuannya, selasa :kontak tani (penyuluhan pertanian), rabu : penyuluhan kesehatan, kamis : Tanya jawab/kritik/saran seputar pelaksanaan PNPM, jum’at dan sabtu : penyuluhan program pnpm oleh faskel/korkab

 

Dangdut liveshow kalem/lawas/permintaan pendengar (atensi/telephon/SMS)

 

Dangdut kuno (only music) 

Catatan  :  Sebelum dan sesudah waktu adzan diputar lagu khusus (sholawat) yang merupakan ciri khas Mandiri FM

            Sebagai sebuah radio komunitas, maka Mandiri FM telah menyusun Kode Etik dan Tata Tertib Siaran yang menjadi acuan dalam pelaksanaan siaran Mandiri FM.  Adapun Tata Tertib Siaran dan Kode Etik Siaran Mandiri FM adalah sebagai berikut :

KODE ETIK SIARAN

MANDIRI FM

 

1.     Siaran Mandiri FM bersifat independent dan tidak bersifat partisan.

2.     Penyelenggaraan Siaran Mandiri FM dikelola secara profesional, akuntable, dan transparan.

3.     Penyelenggaraan siaran Mandiri FM ditujukan pada kegiatan pemberdayaan masyarakat, yakni memberikan akses seluas – luasnya kepada masyarakat miskin/kurang mampu untuk mengakses informasi pembangunan lingkungan, pembangunan sosial kemasyarakatan dan pembangunan ekonomi kerakyatan.

4.     Penyelenggaraan siaran Mandiri FM tidak boleh mengandung unsur fitnah, berita bohong, SARA.

5.     Siaran Mandiri FM dilaksanakan dengan menjamin keakuratan data, berimbang, dan factual.

6.     Mandiri FM Tidak menyiarkan berita kekerasan yang bersifat sadis.

7.     Mandiri FM tidak menyiarkan materi seks secara vulgar, yang diperkenankan adalah pendidikan seks secara Islami dengan jam penayangan setelah pukul 22.00 WIB.

8.     Mandiri FM tidak menyiarkan materi siaran, lagu, lirik yang dapat dipandang merendahkan perempuan menjadi sekedar objek seks. (pornografi/pornoaksi)

9.     Mandiri FM dilarang menayangkan siaran yang melecehkan, memberikan stereostip, memperolok-olok, maupun menjadikan lelucon kepada orang atau kelompok masyarakat.

10.   Mandiri FM dilarang menayangkan siaran yang mengandung materi kata – kata mesum, jorok, maupun makian.

11.    Siaran mengenai materi Agama tidak boleh mengandung serangan, penghinaan atau pelecehan mengenai aliran agama tertentu dan mempertimbangkan hubungan antar aliran agama.

12.   Mandiri FM tidak menyiarkan materi yang bersifat klenik, praktik spiritual magis (praktik perdukunan) dan mistik.

13.    Mandiri FM tidak menyiarkan materi siaran yang bersifat membenarkan praktik korupsi.

14.    Mandiri FM tidak menyiarkan materi siaran yang bersifat membenarkan praktek judi.

15.    Produk siaran import baik materi, lagu dan lain sebagainya dibatasi maksimal 40%.

16.    Siaran Mandiri FM tidak boleh didanai oleh orang/lembaga/donatur asing, partai politik, maupun orang/lembaga dengan tujuan politik tertentu.

17.   Sumber pendanaan Mandiri FM dari :

a.     Sumbangan anggota Komunitas

b.     Sumbangan orang/lembaga tertentu yang tidak mengikat

c.      Penjualan atensi pendengar

d.     Sponsorship kegiatan (bukan iklan- bisa berupa kegiatan off air)

e.     Iklan yang tidak ditujukan semata – mata untuk komersial, melainkan untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi kecil.

f.       Iklan layanan masyarakat

 

TATA TERTIB SIARAN

MANDIRI FM

 

1.     Sebelum siaran mengucapkan bacaan Basmallah (Bismillahirrohmanirrohim) dan Salam (Assalamu’alaikum wr  wb.)

2.     Memperkenalkan diri (nama udara) dan acara yang dibawakannya.

3.     Penyiar tidak diperkenankan menggunakan kata – kata kasar, jorok, umpatan, maupun hal yang berbau pornografi/pornoaksi dan menyinggung SARA.

4.     Penyiar perempuan hanya bisa didampingi oleh operator perempuan, untuk menjaga image / persepsi negatif  dari masyarakat.

5.     Jam siaran perempuan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

6.     Selain penyiar dan operator siaran dilarang masuk ke dalam studio.

7.     Seluruh kru radio (penyiar, operator, tehnisi) harus menjaga hubungan professional (hubungan kerja) dengan pendengar (fans), sesama kru, dan pemilik (BKM) dengan tidak membawa hubungan pribadi dalam lingkungan radio Mandiri FM.

8.     Melakukan cek dan recek atas materi siaran (bila berupa berita, informasi) untuk menjaga akurasi siaran.

9.     Tidak menyiarkan berita/informasi yang dapat berakibat dan atau masih bersifat kontraversi.

10.    Melakukan dan menyilahkan audiens Mandiri FM untuk melakukan hak jawab atas materi yang disiarkan. (contoh : informasi pembangunan paving di Desa Tangkil Kulon diberitakan sepanjang 200 m, yang sebenarnya terjadi 250 m)

11.    Menutup siaran dengan meminta maaf atas segala kekurangan dan kekeliruan yang muncul selama membawakan acara, dan membaca bacaan Hamdalah (Alhamdulillahirobbil’alamin) serta Salam (Wassalamu’alaikum   wr  wb.)

12.    Pelanggaran tata tertib akan diberikan sanksi berupa :

a.     Teguran tertulis apabila baru 1 kali pelanggaran

b.     Teguran tertulis apabila 2 kali atau lebih melakukan pelanggaran

c.      Dikeluarkan dari kru radio apabila tidak mengindahkan teguran tertulis.(tidak ada upaya untuk melakukan perbaikan diri)

 

Tantangan Radio Komunitas

            Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas yang mengatur kanal untuk radio komunitas berada di frekuensi 107,7 hingga 107,9 FM. dan daya (effective radiated power—ERP) radio komunitas hanya dibatasi hingga 50 watt –Pasal 5 ayat (1) menjadikan radio komunitas sulit untuk berkembang. Pada frekuensi tersebut telah penuh sesak oleh stasiun radio komunitas yang telah ada, hingga tidak mungkin lagi radio  komunitas  baru muncul pada gelombang tersebut. Disamping itu pula dalam kasus tertentu kadang kanal radio komunitas diserobot oleh stasiun radio dengan daya yang lebih besar, bahkan mencapai puluhan ribu ERP. Anggota JRKI Budhi Supriatna menyatakan bahwa jumlah radio komunitas tak akan berkembang dikarenakan Sesuai PP 51/2005 tersebut, setiap kecamatan hanya maksimal boleh diisi 2 stasiun radio komunitas.

            Disamping itu pembatasan wilayah berdasarkan batas geografis juga menjadikan kendala berkembangnya radio komunitas, hal ini dikemukakan oleh Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Indonusa Esa Unggul Teguh Imawan yang menyayangkan pembatasan ruang gerak radio komunitas hanya berdasarkan batas geografis. Menurut Teguh, radio komunitas juga harus dilihat dari segi psikografis-kultural. "Misalnya komunitas Nahdatul Ulama (NU) yang banyak tersebar di Indonesia," ujar Teguh.

            Tantangan berikutnya yang menghadang adalah adanya sweeping oleh aparat DepKomInfo yang terkadang tebang pilih. Di  Jawa Tengah baru – baru ini telah terjadi sweeping terhadap radio komunitas di wilayah tersebut berkaitan dengan perijinan yang belum dikangtonginya. Sebenarnya bukan hanya radio komunitas saja yang kadang belum mempunyai ijin siaran, bahkan radio pemerintah daerah pun kadang belum mempunyai surat ijin siaran atau surat ijinnya kadaluarsa.
           
Dari berbagai masalah nan centang perenang itu, anggota Jaringan Radio Komunitas Indonesia mempunyai keinginan sederhana. "Berikan wewenang perizinan hanya ke KPI dan cabut PP 51/2005 yang menghambat perkembangan radio komunitas”.

 

Peran Radio Komunitas dalam Pemberdayaan Masyarakat

            Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan sebagai sebuah gerakan merubah paradigma masyarakat mengenai kemiskinan, tidak serta merta berhasil manakala tidak diimbangi dengan transfer informasi dan metode  pembelajaran masyarakat yang tepat. Mandiri FM sebagai radio komunitas pemberdayaan masyarakat merupakan media yang sangat efektif dalam menyampaikan informasi (transfer informasi) dan media pembelajaran yang tepat untuk merubah paradigma masyarakat mengenai kemiskinan sehingga diharapkan dengan segera mungkin masyarakat lepas dari belenggu kemiskinan (mandiri).

            Peluang ini sangat terbuka mengingat masyarakat masih membutuhkan radio sebagai teman ketika bekerja, ataupun sekedar mendengarkan musik yang disukainya.

Dengan menggunakan radio komunitas sebagai media pembelajaran  maka proses pemandirian masyarakat akan lebih cepat tercapai.

            Kegiatan PNPM-MP yang mengharuskan setiap kegiatannya akuntable dan transparan, akan sangat terbantu dengan kehadiran radio komunitas mengingat dalam sebuah siaran radio terjadi komunikasi dua arah antara antara penerima informasi dan pemberi informasi sehingga terjadi check and balance mengenai informasi yang disiarkannya.   Disamping itu, radio masih dianggap sebagai media yang efektif dibandingkan dengan media tertulis (media cetak) mengingat masyarakat kita yang masih enggan untuk membaca (melek baca); bahkan masih banyak masyarakat kita yang masih buta huruf.

            Sebagai media komunitas pemberdayaan, kehadiran radio komunitas PNPM dapat berfungsi sebagai papan informasi yang memberitakan keberhasilan program tersebut. Ayo manfaatkan radio komunitas sebagai media pembelajaran untuk mandiri.

 

Penulis adalah Pimkol LKM Tunas Karya Mandiri Desa Tangkil Kulon Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Lihat profil penulis di : http://www.bkmtunaskaryamandiri.yolasite.com/

 

 

 
Make a Free Website with Yola.