Aturan Pinjaman Ekonomi Bergulir
Desa Tangkil Kulon
1. Peminjam adalah warga miskin Desa Tangkil Kulon yang terdaftar dalam PJM Pronangkis (PS2) yang tergabung dalam kelompok KSM Ekonomi bergulir dengan anggota 5 orang, minimal 40% anggota KSM adalah perempuan perdesa.
2. Pinjaman digunakan untuk usaha/pengembangan usaha atau membuka usaha.
3. Besar Pinjaman pertama kali maksimal Rp. 500 ribu per orang. (atau kurang dari Rp. 500.000,- yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran.
4. Jasa Pinjaman ditetapkan 1,5 % per bulan, dihitung dari pokok pinjaman  semula dan dibayarkan bersamaan dengan angsuran pokok pinjaman.
5. Angsuran pokok pinjaman dibayar dalam 1 mingguan, jangka waktu pinjaman 10 bulan. Untuk angsuran pertama dibayar 2 (dua) minggu terhitung mulai penyerahan pinjaman.
6. Peminjam diwajibkan untuk mempunyai simpanan (menabung) di UPK (unit Pengelola Keuangan) minimal 10% dari total angsuran.
7. Peminjam dapat mengajukan pinjaman lagi apabila sudah lunas dan pengembaliannya lancar.
8 Biaya Administrasi  (materai, fotocopy dll) ditanggung oleh KSM.
9. Pembayaran pinjaman dilakukan di Sekretarian UPK dan dibayarkan langsung oleh peminjam atau melalui ketua KSM.
10. Apabila peminjam tidak setor/mengangsur pinjaman sesuai waktu yang ditentukan (tiap minggu) maka akan dilakukan penagihan oleh juru tagih UPK.
11. Apabila peminjam menunggak 2 (dua) kali  angsuran berturut – turut akan diberikan surat teguran penagihan.
12. Apabila peminjam menunggak 3 (tiga) kali  angsuran berturut – turut akan diumumkan di Radio “Mandiri FM” untuk segera melunasi tunggakan.
13. Peminjam dibatasi tiap KK satu orang, apabila dalam 1 rumah ada lebih dari 1 kk yang hendak mengajukan pinjaman harus melalui KSM yang berbeda.
14. UPK berhak memberikan pinjaman dalam bentuk material dagang (gerobag, alat alat jualan dll) disamping sebagiannya berupa Nominal Rupiah. (untuk menjaga bahwa benar uang tersebut digunakan untuk kegiatan usaha.
15. Peminjam berhak mengajukan “personal guarantee” (orang yang bersedia menjamin bahwa pinjaman tersebut akan dilunasi) dari tokoh masyarakat setempat baik RT, RW, Pemerintah Desa, maupun Pimpinan Kolektif BKM.
16. Peraturan dan Ketentuan yang belum diatur akan segera diterbitkan oleh UPK sebelum pelaksanaan program ekonomi bergulir

 

 
Make a Free Website with Yola.